Cashback 50% untuk Transaksi MRT dengan Kartu Kredit Danamon Visa
DanamonDanamon
Cashback

Cashback 50% untuk Transaksi MRT dengan Kartu Kredit Danamon Visa

storeMRT Jakarta
calendar_month9 September 2026 – 11 September 2026

Syarat & ketentuan

Cashback 50% untuk Transaksi MRT dengan Kartu Kredit Danamon Visa

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 50% (Lima Puluh Persen) Untuk Transaksi MRT dengan Kartu Kredit Danamon Visa (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Cashback 50% (Lima Puluh Persen) Untuk Transaksi MRT dengan Kartu Kredit Danamon Visa (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Visa Worldwide Indonesia (“VISA”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 9 September 2026 sampai dengan 11 September 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon Visa Platinum, Visa Grab, dan Visa Infinite.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Program ini berlaku untuk pemegang Kartu Kredit Danamon Contactless berlogo Visa yang melakukan transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon Visa Platinum, Visa Grab, atau Visa Infinite (“Kartu”).
  5. Promo berlaku untuk transaksi tap-to-ride di gerbang MRT Jakarta.
  6. Pemegang Kartu dapat melakukan tap Kartu Kredit Danamon Visa pada gerbang masuk dan gerbang keluar yang mendukung pembayaran contactless.
  7. Program berlaku cashback 50% untuk transaksi tarif MRT Jakarta yang dibayarkan menggunakan Kartu Kredit Visa yang diterbitkan di Indonesia (“Hadiah”).
  8. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
  9. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
  10. Cashback akan dikreditkan dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal transaksi.
  11. Berikut adalah ilustrasi program:
    Pada 10 September 2026, Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Danamon Visa yang sama untuk perjalanan berikut:
    • Perjalanan 1: Tarif Rp3.000
    • Perjalanan 2: Tarif Rp5.000
    • Perjalanan 3: Tarif Rp14.000
    • Total akumulasi tarif: Rp22.000
    • Cashback: 50% × Rp22.000 = Rp11.000
    Dengan demikian, Pemegang kartu akan menerima cashback sebesar Rp11.000 untuk transaksi MRT pada hari tersebut.
  12. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  • Perjalanan 1: Tarif Rp3.000
  • Perjalanan 2: Tarif Rp5.000
  • Perjalanan 3: Tarif Rp14.000
  • Total akumulasi tarif: Rp22.000
  • Cashback: 50% × Rp22.000 = Rp11.000

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di [email protected].
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan VISA merupakan tanggung jawab dari VISA, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi VISA.
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

Tutup

Ringkasan

Nilai diskon

cashback 50%