
MandiriDebt Restructure Program (DRP) / Restrukturisasi Credit Card Bank Mandiri
storeBank Mandiri
calendar_month1 Agustus 2025 – 31 Desember 2026
receiptMin. transaksi Rp500.000
Syarat & ketentuan
Debt Restructure Program (DRP) / Restrukturisasi Credit Card Bank Mandiri
Periode: 01 August 2025 s.d 31 December 2026
Program keringanan pembayaran tagihan kartu kredit Bank Mandiri dengan cicilan tetap untuk nasabah yang ada di Kolektibilitas 2 ke atas.
Nasabah yang dapat mengikuti program ini adalah sebagai berikut:
- Minimal berada di Kolektibilitas 2 atau bucket Xdays (hari ke-1)
- Outstanding balance minimum Rp500.000,-
- Tidak ada transaksi yang dispute.
- Maksimum usia Pemegang Kartu 70 tahun pada saat DRP berakhir.
- Pemegang kartu pernah melakukan pembayaran (Ever Pay)
*Di luar ketentuan di atas dapat diajukan dengan eksepsi
Nasabah dapat menyampaikan permohonan keikutsertaan DRP, melalui media surat atau sarana lainnya seperti Email / WhatsApp / Telepon yang dilengkapi dokumen sbb:
- Fotokopi KTP/ SIM (WNI) dan Paspor (WNA) yang masih berlaku
- NPWP (wajib untuk account dengan limit mulai dari Rp 50 juta)
- Formulir Pengajuan Restrukturisasi
- Apabila alasan ketidakmampuan debitur karena pemutusan hubungan kerja, sakit, musibah, kematian, atau perceraian, maka diperlukan juga dokumen pendukung (Surat PHK, Surat Kematian (dari pihak yang berwenang), Surat Cerai, dan sebagainya)
- Minimal Outstanding Balance Rp 500.000,-
- Tenor dan tingkat suku bunga per periode cicilan:
|
Tenor |
Tingkat Suku Bunga |
|
s/d 3 bulan |
0% p.a |
|
4 s/d 6 bulan |
3% p.a |
|
7 s/d 12 bulan |
5% p.a |
|
13 s/d 24 bulan |
10% p.a |
|
25 s/d 60 bulan |
15% p.a |
* Bunga yang dikenakan per bulan adalah % Bunga dibagi dengan tenor cicilan.
- Nasabah wajib mengirimkan keseluruhan dokumen pengajuan Restrukturisasi (DRP).
- Pengajuan restrukturisasi (DRP) berlaku untuk keseluruhan kartu (Supergroup).
- Bagi nasabah yang masih memiliki sisa transaksi cicilan IPP dan/atau Power Cash, maka sisa cicilan akan didrop/dipercepat penagihannya.
- Bagi nasabah yang masih terdaftar Power Bill termasuk asuransi Mandiri Protection, maka seluruh Power Bill termasuk asuransi Mandiri Protection akan dihentikan/stop.
- Kartu akan terblokir pada saat program restrukturisasi (DRP) telah aktif.
- Nasabah yang mengikuti program restrukturisasi harus melakukan pembayaran penuh atas cicilan tiap bulannya sesuai dengan jadwal pembayaran restrukturisasi (DRP). Apabila pembayaran tidak penuh (full payment) maka program restrukturisasi (DRP) akan batal dan nasabah tidak bisa mengajukan kembali program restrukturisasi (DRP).
- Perubahan tagihan menjadi cicilan akan diproses dengan SLA 7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Hubungi Mandiri Call 14000 atau 021-30023314