
DanamonHemat 20% Bersantap di Restoran Pilihan
Syarat & ketentuan
Hemat 20% Bersantap di Restoran Pilihan
Deskripsi Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 20% Bersantap di Restoran Pilihan dengan Kartu Kredit Danamon Visa Infinite ("Syarat dan Ketentuan Program Umum"). Ini adalah Syarat dan Ketentuan Umum yang berlaku untuk pelanggan yang berpartisipasi dalam Program Hemat 20% Bersantap di Restoran Pilihan dengan Kartu Kredit Danamon Visa Infinite ("Program") yang diselenggarakan oleh Visa Indonesia ("Visa").
Peserta Program dengan ini menyetujui dan terikat dengan semua ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program
Program ini berlaku dari 1 April 2026 – 31 Maret 2027 ("Periode Program").
Kriteria Peserta
Program ini berlaku untuk Pelanggan Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan Kartu Kredit Danamon Visa Infinite ("Peserta Program").
Syarat dan Ketentuan Program
- Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program dalam Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab penuh atas setiap risiko kerugian, tuntutan hukum, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan partisipasi dan/atau pembatalan partisipasi Peserta Program.
- Program yang ditawarkan berupa hemat 20% dengan maksimum Rp500.000 untuk transaksi minimum Rp1.500.000 (sebelum pajak dan service charge).
-
Program ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program berlaku untuk semua makanan dan minuman.
- Program tidak dapat digabungkan dengan penawaran lainnya kecuali dinyatakan lain.
- Peserta Program tidak diperbolehkan untuk memecah tagihan.
- Restoran yang berpartisipasi memberlakukan tanggal pengecualian seperti periode hari raya dan acara khusus.
- Khusus untuk Planta, transaksi harus dilakukan di restoran.
- Visa memiliki semua hak sehubungan dengan Program ini, termasuk hak untuk mengubah atau menafsirkan Syarat dan Ketentuan, mengubah daftar mitra yang berpartisipasi, dan mengakhiri atau menangguhkan Program atas kebijakannya sendiri tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu dan produk dan/atau layanan Danamon, sepanjang tidak diatur sebaliknya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta Program dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan bagian integral dari Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan ini tetap berlaku selama tidak diatur sebaliknya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Peserta Program dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia di Danamon. Dalam hal terjadi perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program berhak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan perubahan yang dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Jika Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, Peserta Program berhak membatalkan keanggotaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan semua kewajiban Peserta Program kepada Danamon (jika ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang mengindikasikan pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Dalam hal terdapat indikasi penipuan, pelanggaran dan/atau penyimpangan dalam transaksi, Danamon berhak untuk membatalkan transaksi, membatalkan keikutsertaan dalam Program, atau memberikan hadiah kepada Peserta Program yang bersangkutan.
- Peserta Program dapat menyampaikan pengaduan produk/layanan perbankan secara lisan atau tertulis melalui kantor cabang Danamon terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di [email protected].
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
Kunjungi OKU | Offers | Visa.
Nine Table
Kunjungi Nine Table | Offers | Visa.
Tien Chao
Kunjungi Tien Chao | Offers | Visa.
Morimoto
Kunjungi Morimoto | Offers | Visa.
Kunjungi ESA Restaurant | Offers | Visa.
Casa Alba Ristorante
Kunjungi Casa Alba Ristorante | Offers | Visa.
Lapo Porsea
Kunjungi Lapo Porsea | Offers | Visa.
Shin Gyo Kobo
Kunjungi Shin Gyo Kobo | Offers | Visa.
SU MA
Kunjungi SU MA | Offers | Visa.
Tom’s
Kunjungi Tom's | Offers | Visa.
Paulaner
Kunjungi Paulaner | Offers | Visa
Erre & Urrechu
Kunjungi Erre & Urrechu | Offers | Visa.
Yoshi Izakaya
Kunjungi Yoshi Izakaya | Offers | Visa.
Kunjungi AMUZ | Offers | Visa
Liu Li Palace Seafood Restaurant
Kunjungi Liu Li Palace Seafood Restaurant | Offers | Visa
Blue Terrace
Kunjungi Blue Terrace | Offers | Visa.
Jimbaran Lounge
Kunjungi Jimbaran Lounge | Offers | Visa.
Kunjungi TAMU | Offers | Visa.
Club Italiano
Kunjungi Club Italiano | Offers | Visa.
East Quarter
Kunjungi East Quarter | Offers | Visa.
Kunjungi Rasa | Offers | Visa
Planta
Kunjungi Planta | Offers | Visa.
- Program berlaku untuk semua makanan dan minuman.
- Program tidak dapat digabungkan dengan penawaran lainnya kecuali dinyatakan lain.
- Peserta Program tidak diperbolehkan untuk memecah tagihan.
- Restoran yang berpartisipasi memberlakukan tanggal pengecualian seperti periode hari raya dan acara khusus.
- Khusus untuk Planta, transaksi harus dilakukan di restoran.
Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, Syarat dan Ketentuan Umum Kepesertaan Kartu Kredit, Syarat dan Ketentuan tersebut tetap berlaku selama tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Peserta Program dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia di Danamon. Dalam hal terjadi perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program berhak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan perubahan yang dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap telah menyetujui perubahan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, Peserta Program berhak membatalkan keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan semua kewajiban Peserta Program kepada Danamon (jika ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang mengindikasikan pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi yang tidak semestinya, pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Danamon berhak membatalkan transaksi, menghentikan penggunaan produk/layanan Danamon, membatalkan partisipasi dalam Program, atau membatalkan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (jika ada).
- Apabila ditemukan penyimpangan terkait Program ini atau jika dirasa telah terjadi penipuan, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikan Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk memiliki izin dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Peserta Program harus mengetahui penipuan yang dilakukan oleh individu atas nama Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apa pun. Setiap penipuan atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/pihak ketiga yang terkait dengan atau atas nama Program berada di luar kewenangan Danamon.
Tutup
Ringkasan
Nilai diskon
20%