
DanamonHemat 10% di Kedai Sirih Merah
storeKedai Sirih Merah
calendar_month1 November 2025 – 30 November 2026
receiptMin. transaksi Rp200.000
savingsMaks. diskon Rp150.000
Syarat & ketentuan
Hemat 10% di Kedai Sirih Merah
Deskripsi Program
Periode Program
Outlet yang Berpartisipasi
Syarat dan Ketentuan Program
- Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard dan GPN; dan (ii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
- Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program merupakan potongan harga makanan (dine-in) sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi di Kedai Sirih Merah
- Program berlaku untuk pembelian makanan a la carte dan buffet (minimal 50 (lima puluh) pax) di Kedai Sirih Merah (tidak berlaku untuk pembelian paket makanan dan/atau minuman).
- Program berlaku dengan minimal transaksi sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dan maksimal transaksi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus Rupiah) dengan maksimal potongan harga sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
- Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari dengan nomor Kartu yang sama.
- Program tidak berlaku untuk sistem pembayaran menggunakan QRIS dengan sumber dana kartu kredit.
- Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program.
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Program berlaku untuk transaksi secara pembayaran penuh (full payment).
- Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Program merupakan potongan harga makanan (dine-in) sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi di Kedai Sirih Merah
- Program berlaku untuk pembelian makanan a la carte dan buffet (minimal 50 (lima puluh) pax) di Kedai Sirih Merah (tidak berlaku untuk pembelian paket makanan dan/atau minuman).
- Program berlaku dengan minimal transaksi sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dan maksimal transaksi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus Rupiah) dengan maksimal potongan harga sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
- Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari dengan nomor Kartu yang sama.
- Program tidak berlaku untuk sistem pembayaran menggunakan QRIS dengan sumber dana kartu kredit.
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
- Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk layanan dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, membatalkan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express“. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Peringatan
Tutup
Ringkasan
Nilai diskon
10%
Lokasi (1)
Kedai Sirih Merah
Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 5 RT 010/010 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Jakarta PusatJakarta